📜 Detail Pasal
UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama
Sumber: UU No. 1/PNPS/1965 Pasal 1
Setiap orang dilarang melakukan penodaan agama atau ajaran agama yang dianut oleh masyarakat. Penodaan agama adalah perbuatan yang merendahkan, menghina, atau menistakan agama atau ajaran agama yang dianut oleh masyarakat.
Kembali ke Daftar Peraturan