📜 Detail Pasal
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - Pasal 1
Sumber: UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kembali ke Daftar Peraturan