📜 Detail Pasal
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sumber: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 1 & 4
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, atau menggunakan narkotika tanpa izin.
Kembali ke Daftar Peraturan