📜 Detail Pasal
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM - Pasal 4
Sumber: UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk ancaman, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Kembali ke Daftar Peraturan