📜 Detail Pasal
KUHP - Pasal 170 tentang Perusakan Barang & Kekerasan
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan itu mengakibatkan kerusakan barang atau luka-luka, pidana dapat ditambah.
Kembali ke Daftar Peraturan