📜 Detail Pasal
KUHP - Pasal 303 tentang Perjudian
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Kembali ke Daftar Peraturan