Detail Pasal
KUHP - Pasal 170 tentang Perusakan Barang & Kekerasan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Pasal 170
Isi Pasal
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan itu mengakibatkan kerusakan barang atau luka-luka, pidana dapat ditambah.
”
Pasal ini diambil dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.