Detail Pasal

KUHP - Pasal 170 tentang Perusakan Barang & Kekerasan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Pasal 170

Isi Pasal

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan itu mengakibatkan kerusakan barang atau luka-luka, pidana dapat ditambah.

Pasal ini diambil dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.