Tata Tertib Warga

Peraturan Komplek

Tata tertib yang berlaku di lingkungan Grand Savana Banjar untuk kenyamanan bersama seluruh warga.

Total Aturan

17

Kategori

6

Dasar Hukum

13

Kawasan Bersih Narkoba

Peraturan Komplek Grand Savana Banjar HKSN — Musyawarah 12 September 2026

Menimbang

Untuk melindungi warga, anak-anak dan generasi di lingkungan komplek dari bahaya Narkoba.

Mengingat

  • 1. KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 609 & 610
  • 2. KUHP Lama — Pasal 204 (barang berbahaya)
  • 3. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 111, 112, 114)
1

Pasal 1 — Larangan Mutlak

Dilarang keras melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan Narkoba di seluruh area komplek GSB HKSN: rumah, kontrakan, fasum Alamanda D1, Musala, warung, jalan komplek.

Termasuk:

Mengedarkan Menjual Membeli Menjadi Perantara Menyimpan Memiliki Memakai Memberi tempat transaksi
2

Pasal 2 — Sanksi Komplek

Jika terbukti, maka:

  1. 1 Langsung dilaporkan ke Polsek / Polresta Banjarmasin dan BNN.
  2. 2 Dikeluarkan secara tidak hormat dari warga Komplek GSB.
  3. 3 Untuk rumah kontrakan: Pemilik wajib mengusir penyewa dalam 1×24 jam. Jika tidak, rumah masuk daftar hitam komplek.
  4. 4 Dilarang masuk kembali ke area komplek.
3

Pasal 3 — Kewajiban Warga

  1. 1 Wajib lapor ke Ketua Blok / Pengurus Komplek jika melihat, mencurigai, atau mengetahui ada peredaran.
  2. 2 Identitas pelapor dirahasiakan dan dilindungi.
4

Pasal 4 — Penutup

Peraturan ini dibuat dan disepakati dalam Musyawarah Warga tanggal 12 September 2026 dan berlaku sejak ditetapkan.

Prinsip Kami

BINA untuk pemakai pemula (rehabilitasi), TINDAK TEGAS untuk bandar dan pengedar.

Keamanan & Ketertiban

Aturan yang wajib dipatuhi seluruh warga

Sosial & Moral

Nilai kebersamaan antar warga

Lingkungan & Kebersihan

Menjaga keindahan komplek

  • Wajib membuang sampah pada tempatnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

  • Dilarang membuang sampah sembarangan di area publik.

  • Wajib merawat taman dan area hijau di depan rumah masing-masing.

Ketertiban Umum

Agar lingkungan tetap nyaman dan tertib

  • Dilarang membuat keributan yang mengganggu ketenangan warga.

  • Dilarang mengadakan acara bising tanpa izin.

  • Dilarang memarkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya.

Peraturan Khusus

Anjuran untuk warga

  • Anjuran mengikuti kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan di komplek.

  • Anjuran melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke pos keamanan.

  • Anjuran menjaga kerukunan dengan tetangga sekitar.

Ada pertanyaan tentang peraturan?

Hubungi pengelola atau bendahara untuk klarifikasi aturan yang berlaku.