Detail Pasal
KUHP Lama - Pasal 204 tentang Barang Berbahaya
KUHP Lama (masih jadi rujukan umum) — Pasal 204
Isi Pasal
KUHP Lama (masih jadi rujukan umum)
“
Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang (termasuk Narkoba), padahal tidak diberitahu bahayanya, dipidana penjara paling lama 15 tahun. Jika sampai mengakibatkan orang mati, dipidana seumur hidup atau 20 tahun.
”
Pasal ini diambil dari KUHP Lama (masih jadi rujukan umum) sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.