Detail Pasal

KUHP - Pasal 303 tentang Perjudian

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Pasal 303

Isi Pasal

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Pasal ini diambil dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.