KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023) - Pasal 609 & 610
KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 609 & 610
Isi Pasal
KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 609 KUHP Baru: (1) Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: a. Narkotika Golongan I bukan tanaman (Sabu, Ekstasi, Heroin) dipidana penjara 4 sampai 12 tahun dan denda Kategori IV s/d VI. b. Narkotika Golongan II dipidana 3 sampai 10 tahun. c. Narkotika Golongan III dipidana 2 sampai 7 tahun. (2) Jika barangnya di atas 5 gram, untuk Golongan I bukan tanaman ancaman pidananya SEUMUR HIDUP atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. --- Pasal 610 KUHP Baru: Setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, II, III dipidana penjara 5 sampai 15 tahun, jika beratnya di atas 5 gram bisa seumur hidup / 20 tahun.
Pasal ini diambil dari KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023) sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.