Detail Pasal

UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama

UU No. 1/PNPS/1965 — Pasal 1

Isi Pasal

UU No. 1/PNPS/1965

Setiap orang dilarang melakukan penodaan agama atau ajaran agama yang dianut oleh masyarakat. Penodaan agama adalah perbuatan yang merendahkan, menghina, atau menistakan agama atau ajaran agama yang dianut oleh masyarakat.

Pasal ini diambil dari UU No. 1/PNPS/1965 sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.