Detail Pasal
UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama
UU No. 1/PNPS/1965 — Pasal 1
Isi Pasal
UU No. 1/PNPS/1965
“
Setiap orang dilarang melakukan penodaan agama atau ajaran agama yang dianut oleh masyarakat. Penodaan agama adalah perbuatan yang merendahkan, menghina, atau menistakan agama atau ajaran agama yang dianut oleh masyarakat.
”
Pasal ini diambil dari UU No. 1/PNPS/1965 sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.