Detail Pasal

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - Pasal 1

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan — Pasal 1

Isi Pasal

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal ini diambil dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.