Detail Pasal
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - Pasal 1
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan — Pasal 1
Isi Pasal
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
”
Pasal ini diambil dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.