Detail Pasal

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - Pasal 8

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan — Pasal 8

Isi Pasal

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Perkawinan dilarang antara dua orang yang: a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas; b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya; c. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri; d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan; e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi/kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang; f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Pasal ini diambil dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.