Detail Pasal

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Pasal 1 & 4

Isi Pasal

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, atau menggunakan narkotika tanpa izin.

Pasal ini diambil dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.