UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Pasal 111, 112, 114
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Pasal 111, 112, 114
Isi Pasal
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 111: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000. Pasal 112: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000. Pasal 114: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.
Pasal ini diambil dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.