Detail Pasal
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM - Pasal 1
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM — Pasal 1
Isi Pasal
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
“
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
”
Pasal ini diambil dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.