Detail Pasal

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM - Pasal 1

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM — Pasal 1

Isi Pasal

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pasal ini diambil dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.