Detail Pasal

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM - Pasal 4

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM — Pasal 4

Isi Pasal

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk ancaman, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Pasal ini diambil dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.