Detail Pasal
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM - Pasal 4
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM — Pasal 4
Isi Pasal
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
“
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk ancaman, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
”
Pasal ini diambil dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.